Penebangan Liar di Habinsaran Diduga Libatkan Oknum Polisi Pembeking Judi. Dirjen Perlindungan dan Konservasi Hutan Ir Arman Malolongi tidak yakin kalau pihak kepolisian tidak menindaklanjuti atau sengaja menghentikan kasus-kasus kehutanan seperti illegal logging ataupun penyerobotan liar terutama yang berada di dalam kawasan hutan konservasi dan Taman Nasional. Namun, Departemen Kehutanan selaku instansi terkait mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk penyelidikan hingga pengajuan kasus-kasus hutan ke Pengadilan. Dirjen menegaskan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan di Bandara Polonia, Selasa (14/2) seputar adanya sinyalemen tentang beberapa kasus menyangkut perusakan hutan terutama di dalam kawasan TNGL seperti di Merek Tanah
karo, Aceh Tenggara dan Langkat yang sepertinya berhenti begitu saja. Menurutnya, kasus-kasus perambahan liar maupun pengalihan fungsi di dalam kawasan TNGL memang diketahui dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Yang jelas, kalau kasus yang ditangani penyidik PNS (PPNS) Kehutanan masih tetap jalan terus. Salah satu bukti kasus yang ditangani PPNS kehutanan adalah perambahan di kawasan Martelu Purba dan Taman Wisata Alam Labuhan Batu, kedua kasus itu telah dilimpahkan ke PN. “Soal kasus Merek Tanah Karo kalau memang dihentikan, apabila itu memang berada di dalam kawasan TNGL itu (tindakan-red) tidak benar. Kita tidak yakin kasus itu dibebaskan, itu hanya menunggu proses hukum,” tegas Arman Malolongi. Ia mengakui, pihaknya selaku instansi yang langsung terkait soal hutan akan tetap memantau penanganan kasus-kasus yang menyangkut illegal logging, perambahan atau penyerobotan maupun pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi. Dijelaskan, untuk penyelesaian kasus hutan pihaknya sedang melakukan koordinasi ulang dulu dengan penegak hukum terkait Polisi dan Kejaksaan. Agar ke depan bisa memiliki persepsi yang sama dalam mengambil keputusan sampai ke Pengadilan. Kawasan hutan konservasi di Indonesia saat ini, katanya seluas 28 juta hektare. Inilah benteng terakhir pertahanan hutan di Indonesia. Sehingga terhadap upaya-upaya merubah fungsi di dalam kawasan itu tidak mudah karena harus melalui kajian-kajian mendalam dan melibatkan departemen terkait. Sedangkan hutan lindung tidak termasuk dalam 28 juta hektare itu, tapi Dirjen mengaku tidak tahu berapa luas kawasan hutan lindung saat ini. Soalnya, pengelolaan hutan lindung itu sudah dilimpahkan kepada daerah masing-masing. Menanggapi soal isu-isu kerusakan ekosistem yang dikhawatirkan bisa menghambat investasi di bidang pertambangan menurut Dirjen, kalau
bicara soal kerusakan lingkungan hidup tentunya hal itu bukan hanya tugas Departemen Kehutanan tetapi melibatkan Menteri Lingkungan Hidup, Departemen Pertambangan dan instansi terkait untuk sama-sama mengkajinya. Tapi bicara soal investasi di sektor pertambangan menurut Dirjen, hal itu tentu saja sudah menjadi wewenang Presiden karena menyangkut lintas Departemen terkait. Saat ini Dephut, katanya, telah menetapkan 5 kebijakan prioritas yakni pemberantasan illegal logging, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, revitalisasi kehutanan khususnya industri, gerakan nasional reboisasi hutan dan lahan serta pemantapan kawasan hutan. Kelima kebijakan ini katanya dimulai tahun 2005
lalu hingga 2009. Menyangkut dana reboisasi atau Gerhan yang banyak disoroti diselewengkan di daerah, Dirjen meminta komitmen masyarakat dan Pemda masing-masing. Pasalnya Gerhan itu sudah diturunkan langsung ke daerah agar masyarakat dilibatkan. “Jadi kalau tidak dilaksanakan dengan baik, yah jangan kita lagi disalahkan,” tandasnya. Sementara itu menanggapi soal maraknya penebangan liar kayu-kayu Meranti di Kecamatan Habinsaran Tobasa yang selama ini berlangsung aman karena diduga dilakukan oknum polisi dan mantan cukong judi, Kadis Kehutanan Sumut Ir Prie Supriadi mengatakan, hal itu sudah disampaikan langsung ke Dinas Kehutanan Tobasa untuk ditindaklanjuti. Menurut informasi, sejumlah tokoh masyarakat di Tobasa merasa resah akibat berlangsungnya penebangan liar kayu-kayu Meranti di Kecamatan Habinsaran belakangan ini dengan aman karena diduga kuat kegiatan itu melibatkan oknum polisi yang selama ini terlibat dalam mafia perjudian di Medan. Bahkan konon masyarakat dan DPRD setempat pun tidak berani memprotes aktivitas perambahan hutan yang juga sering merusak ruas-ruas jalan di kawasan itu karena pelaku penebangan liar itu menggunakan truk-truk tronton yang melintas hampir setiap malam hari menjelang subuh. Yang jelas kata Prie Supriadi, pihaknya mempercayakan Dinas Kehutanan di daerah masing-masing untuk memonitor perambahan liar dan bila ada ditemukan maka kasus hukumnya bisa tangani bersama Kepolisian maupun Kejaksaan. (B3/d)
DIarsipkan di bawah: Ceritaku Untukmu